Belajar Statistika

Selasa, 09 Januari 2018

Fitrah Seksual Day 5 Contoh Kasus

Bismillah,

Ada pertanyaan menarik kemarin saat kelompok kami presentasi.

2⃣ Mnrt kel.4 bgmn mnjlskn kpd anak2 ttg tayangan d media yg menampilkn org laki2 yg brperilaku ato brpakaian sbg perempuan?

Kemudian saya jawab,

Yang pertama dilakukan, matikan TV nya, kemudian kita jelaskan kenapa saat ada tayangan seperti itu harus dimatikan.
Yaitu, perilaku itu bukanlah sesuatu yang baik.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Seseorang harus berperan sesuai gender nya, sesuai fitrahnya masing-masing. Laki-laki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki berarti sudah melanggar fitrah seksualitas nya sesuai apa yang sudah diciptakan Allah. Sembari dijelaskan, diajak, dan diberi contoh bagaimana seharusnya anak berperilaku dan berpikir sesuai identitas seksualnya. Seperti teladan yang sudah diberikan oleh Rasulullah, para sahabat dan Thabi'in, serta pemenuhan peran keayahan dan kebundaan sehari-hari.

Dan satu lagi

3⃣ Cantik banget presentasi klmpk IV..
Mau nanya, alasan anak 7-10 tahun dipisah tidur apa aja ya? Kadangkala ada keluarga yang mungkin karena keterbatasan menyebabkan anak2 mereka tidur bersama dalam satu ruangan. Kira kira apa yang akan terjadi dengan perkembangan fitrah seksualitasnya? Mks

Dan saya jawab (yang kemudian di post oleh mbak dhaniar)

Tidur terpisah dimulai usia 7 bisa dijadikan latihan sebelum benar-benar memisahkan saat usia baligh.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintah umatnya untuk memisah tempat tidur anak-anak mereka apabila usia mereka telah genap sepuluh tahun. Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka bila enggan mengerjakannya pada usia sepuluh tahun. Dan pisahkanlah di antara mereka pada tempat tidurnya.” HR. Abu Dawud no. 495, dinyatakan hasan dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

Adapun yang pernah saya baca, anak laki-laki yang berusia di bawah sepuluh tahun masih boleh tidur bersama ibu atau saudara perempuannya di tempat tidurnya, karena adanya kebutuhan untuk menjaganya dan mencegah bahaya darinya bersamaan dengan aman dari fitnah. Ketika aman dari fitnah, mereka boleh tidur sama-sama di satu tempat/kamar walaupun sudah mencapai usia baligh, hanya saja masing-masing tidur di kasurnya sendiri. Allohua'lam

Menurut saya, intinya semua dikembalikan ke aturan agama. Bukan pandangan sosial, atau normal masyarakat. Diatas semua itu, selama ada dalil melarang, maka ayo kita tinggalkan. Dan mari himbau sekitar kita untuk meninggalkan (termasuk amar Maruf nahi Munkar) dan sebaliknya, apabila ada dalil yang memerintah, harus kita kerjakan. Titik. End of story'. Aturan masyarakat, pandangan orang dll itu tidak bisa dijadikan standar menurut saya. Allohua'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar